Khawatir Korupsi bakal Jadi Budaya, Antropolog Indonesia Tolak Revisi UU KPK

JAKARTA TODAY – Rencana revisi UU KPK dinilai sebagai upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, beberapa poin dalam revisi UU KPK itu dinilai justru melemahkan KPK.

“Ada upaya secara sistematis pelemahan KPK melalui RUU KPK, termasuk RUU KUHP. Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara,” ujar Antropolog dari UGM, Paschalis Maria Laksono, Senin (9/9/2019).

BACA JUGA :  BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kapan Suku Bunga KPR Ikut Menyesuaikan?

Laksono menjadi salah satu perwakilan antropolog dari beberapa universitas yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Laksono bersama Yando Zakaria (UI), Yudi Febrianda (Unpad), Damairia Pakpahan (UGM), dan Fajri Rahman (Unand) mengatasnamakan diri dari Antropolog Indonesia.

BACA JUGA :  Pria di Mamuju Curi Uang dan Emas Tetangga, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judi Online dan Bayar Utang

“Dari berbagai kampus, kami Antropolog Indonesia menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi dan tetap mengajak semua elemen warga bangsa bergerak dan berjuang bersama- sama dalam melawan korupsi sesuai dengan kapasitas masing- masing,” kata Laksono.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================