Tegar Beriman Darurat Predator, Angka Kejahatan Asusila Terhadap Anak Memprihatinkan

“Korban sempat melawan sampai akhirnya pelaku mengigit tangan dan kakir korban lalu menjerat lehernya dengan sarung yang dikenakan korban hingga meninggal dunia,” ungkap Dicky.

Jenazah korban ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi kejadian perkara. Mendapati kabar ini, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan melaporkannya kepada unit Reskrom Polsek Babakanmadang untuk olah TKP.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupten Bogor Apresisi Langkah Konkret Wartawan Bedah Rumah

Dalam penangkapan tersebut, Dicky mengatakan pihaknya mengamankan beberapa bukti yang dipakai pelaku dalam aksi kejahatannya. Seperti satu buah Handphone (HP) merk Sambung Duos, satu hp Nokia, satu sarung berwarna hijau dan satu berwana cokelat, satu kemeja dan satu kopiah yang digunakan korban.

“Pelaku kita tangkap di daerah Leuwi Goot, Garut setelah hampir satu bulan buron,” ungkap Dicky.

BACA JUGA :  7 Cara Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Wajib Tahu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================