CIBINONG TODAY – Kejahatan asusila di Kabupaten Bogor terus terjadi. Belum lama ini, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gunungputri. Kini, kasus yang sama kembali terjadi.

Pamit mengaji, seorang anak berusia 11 tahun di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang ditemukan tak bernyawa di area persawahan. Hal itu diungkap Satuan Polres Bogor dalam konferensi persnya, di Mako Polres, Senin (9/9/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menyebut, korban M dihabisi oleh pria berinisial J (35) saat hendak pergi mengaji pada tanggal 3 Agustus 2019, sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan Dicky, di tengah perjalanan menuju lokasi, korban bertemu dengan pelaku, lalu diajak pergi dengan alasan sudah terlambat ke tempat pengajian.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

“Korban dibawa ke area sawah, di sana pelaku meminta korban untuk melayani nafsu berjatnya. Bahkan sambil dipertontonkan film porno sebelum akhirnya disetubuhi (sodomi),” jelas Dicky.

Usai aksi dilakukan, korban dan pelaku sodomi itu sempat beradu mulut karena korban bermaksud akan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mendengar hal itu, pelaku naik pitam dan gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa korban.

“Korban sempat melawan sampai akhirnya pelaku mengigit tangan dan kakir korban lalu menjerat lehernya dengan sarung yang dikenakan korban hingga meninggal dunia,” ungkap Dicky.

Jenazah korban ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi kejadian perkara. Mendapati kabar ini, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan dan melaporkannya kepada unit Reskrom Polsek Babakanmadang untuk olah TKP.

BACA JUGA :  Diduga Hanya Menegur, Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Pemuda hingga Babak Belur

Dalam penangkapan tersebut, Dicky mengatakan pihaknya mengamankan beberapa bukti yang dipakai pelaku dalam aksi kejahatannya. Seperti satu buah Handphone (HP) merk Sambung Duos, satu hp Nokia, satu sarung berwarna hijau dan satu berwana cokelat, satu kemeja dan satu kopiah yang digunakan korban.

“Pelaku kita tangkap di daerah Leuwi Goot, Garut setelah hampir satu bulan buron,” ungkap Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================