“Kemudian pelaku menyeret tubuh SM ke kamar untuk disatukan dengan HN. Pelaku lalu melarikam diri dengan memanjat kursi untuk menjebol plafon rumah untuk kembali ke kontrakan yang berada di sebelah rumah korban,” jelas Dicky dalam keterangan persnya, di Mako Polres Bogor, Selasa (17/9/2019).

Saat kabur, RN sempat bertemu dengan empat orang saksi, yakni JMS, SNY, RHT dan SDR di sebuah gang kecil. Di mana keempatnya kenal dengan pelaku dan memberitahu polisi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

“Saat ditangkap, pelaku ini kaget karena ternyata polisi masih mengusut kasus dan mencarinya. Ini bukti komitmen kami, meski sudah setahun tetap kami usut,” tegas Dicky.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhuan dan atau penganiayaan Hingga mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================