
“Kami tidak main-main terhadap imbauan Presiden pada tanggal 6 Agustus 2019 kemarin, yang meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan diberikan sanksi tegas,” ujar dia.
Untuk 15 tersangka yang ada saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















