
“Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP,” tuturnya.
“Setelah UU disahkan itu kan nanti ada PP-nya ada nanti menyusul. Karena, implementasi dari UU ini kan disahkan satu tahun setelah UU itu disahkan. Dan berlaku,” tambah Muslim.
Diketahui setelah terjadi kesepakatan di tingkat I, DPR dan pemerintah segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan. Kedua pihak menyepakati merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















