Framing Media Sengaja Dimainkan untuk Sudutkan Sentul City

Adanya kewajiban terkait ketentuan Pasal 356 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum, fasilitas pelayanan si Kawasan Perkotaan disediakan oleh badan hukum bersangkutan.

Alfian menerangkan komponen BPPL tidak hanya pemeliharaan PSU saja sebagaimana dipersoalkan oleh KWSC, melainkan termasuk fasilitas pelayanan keamanan, kebersihan di mana tpengangkutan sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah di kawasan permukiman, ketertiban dan kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 130 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukimaserta Pemeliharaan PSU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-undang yang sama diantaranya PJU, penerangan jalan di kluster, jalan, jaringan dan lain-lain.
“Bagaimana semua itu dapat dikelola dengan baik sehingga dapat berfungsi tanpa kendala tanpa ada pembayaran BPPL dari setiap warga Sentul City yang menikmatinya?,” tanya Alfian.

BACA JUGA :  Penjualan Umum Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dibuka, ARMY Bersiap Berebut Kursi di SUGBK

Alfian menegaskan tidak ada intimidasi, teror ataupun adu domba yang dilakukanpihaknya  kepada sesama warga. Kata Alfian, PWSC,KWSC dan warga lainnya mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan yang aman, bersih, sehat, tertib dan nyaman.

“Yang membedakannya adalah warga yang tidak melaksanakan kewajibannya,” terangnya.

Untuk itumanajemen PT Sentul City, Tbk menghimbau agar KWSC segerasadarbahwatindakan-tindakannya selama inisangatmeresahkan warga lainnyadengan upaya mengambil alih pengelolaan lingkungan secara swadaya oleh RT/RW.

“Karena hal tersebut bukan saja menganggu hak warga lainnya, tapi juga berpotensi menurunkan nilai investasi serta  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Alfian.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Sementara itu Ketua Persatuan Warga Sentul City Erwin Lebbe munuding Alghiffari Aqsa kuasa hukum KWSC melakukan pembohongan publik di media massa. Menurut Erwin, pernyataan Alghiffari Aqsa yang menyatakan PT Sentul City Tbk mengadu domba PWSC dan KWSC adalah salah besar.

“PWSC tidakpernah merasa diadu domba oleh Sentul City denganKWSC. Yang benar itu  PWSC hadir ingin memberikan informasi yg benar dan seimbang kepada  stakeholdersdan publik bahwa KWSC bukanlah merupakan perwakilan warga sentul City tetapimerupakan kumpulan sekelompok oknum warga yg ingin tinggal di Sentul City tidak maubayar BPPL atau ingin hidup gratis yg menganggu kehidupan mayoritas warga yangingin tinggal dan hidup aman, nyaman di Sentul City,” tegas Erwin. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================