
Pada perkembangannya selanjutnya muncul banyak provokasi dan framing-framing informasi sehingga diputuskan digelar jajak pendapat. Bahkan Komite Warga Sentul CVity (KWSC) melayangkan surat kepada RT dan RW warga Klaster aman Victoria nomor 113/Peng-2/Warga/IX/2019 tanggal 19 September 2019 atau dua hari sebelum jajak pendapat.
Surat tiga halaman yang di teken Sekretaris Dewan Pengurus KWSC Aswil Asrol itu perihalnya adalah pendapat hukum Pasca Serah Terima PSU. Inti surat tersebut adalah menggiring warga Klaster Taman Victoria agar pengelolaan PSU dilakukan RT dan RW yang selama ini mereka perjuangkan.
“Pada kenyataannya hanya 17 suara yang menolak atau 11 persen. Mayoritas warga Sentul City banyak diam tapi punya sikap. Mereka gak gampang dipengaruhi, apalagi dengan framing-framing media. Sekarang makin terang siapa yang mayoritas siapa yang minoritas,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















