Minim Perhatian Pemerintah, Ribuan Tanah Produktif di Kabupaten Bogor Alami Penurunan Produksi

CIBINONG TODAY – Peringatan Hari Tani Nasional ke-59 di Kabupaten Bogor, diwarnai aksi demo dari puluhan mahasiswa Universitas Juanda (Unida) di depan Gerbang Pemkab Bogor, Selasa (24/9/2019).

Koordinator Lapangan, Egi Gitar meminta Pemkab Bogor untuk lebih serius menangani permasalahan lahan pertanian di Kabupaten Bogor. Dari catatannya, ada sekitar 1.000 hektare lahan tani produktif mengalami penurunan produksi karena tidak adanya dukungan dari pemerintah.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan fungsi Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Bekerlanjutan (LP2B). Sejauh ini, pihaknya umumnya masyarakat, merasa tidak diberikan sosialisasi oleh Pemkab Bogor soal Perda LP2B ini.

“Kami ingin pemerintah mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bogor. Dan kita mempertanyakan Perda LP2B ini, harusnya disosialisasikan ke publik,” tegas Egi.

Dengan adanya Perda LP2B ini, Egi menyebut pemerintah harus mampu memberikan perlindungan terhadap lumbung padi di Kabupaten Bogor terutama dari alih fungsi lahan yang sangat mudah terjadi di sini.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“Dan kami juga beraharap pemerintah melahirkan sertifikat bagi petani terhadap lahan pertanian miliknya, agar tidak lagi terjadi sengketa lahan,” kata Egi.

Sementara, menemui massa aksi langsung di lapangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti menjelaskan, kepedulian pemerintah terhadap para petani, sudah menjadi bentuk konsentrasi pihaknya.

“Itu sudah menjadi fokus kita, dan LP2B itu sudah di sahkan, dan tinggal diundangkan saja,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, di Kabupaten Bogor ini ada Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebanyak 38.000 Hektar. Dan itu merupakan titik fokus Pemkab Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

“Sisanya sekitar 8.000 ribuan hektar berupa perkebunan dan lahan untuk tanaman palawijaya,” jelasnya.

Dia pun menegaskan, perda merupakan komitmen Pemkab Bogor untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan. Jika ada yang melanggar, maka diancam pidana sesuai pasal yang tercantum dalam aturan tersebut.

“Ini menjadi bentuk proteksi bagi para pemilik lahan dalam hal ini petani, untuk menggarap sawah atau ladangnya secara berkelanjutan,” kata Nuriyanti.

Dia menambakan, lahan pertanian abadi itu tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Jonggol, Sukamakmur, Cariu dan Tanjungsari, untuk wilayah timur serta beberapa kecamatan lainnya di wilayah barat, selatan dan utara.

“Perda LP2B ini menjadi rambu bagi siapa saja, baik itu perorangan maupun korporasi, agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================