Menurutnya, polisi tentu saja tak mengizinkan massa masuk karena DPR/MPR RI merupakan objek vital dan tugas polisi mengamankannya.

Unjuk rasa sejatinya diatur di dalam undang-undang, setiap warga berhak menyampaikan aspirasinya, tapi bukan dengan cara anarkis dan mengganggu keamanan serta ketertiban. Apalagi, penyampaian aspirasi itu dilakukan oleh mahasiswa yang cerdas sehingga caranya pun harusnya dilakukan dengan cerdas pula.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

“Selama ini kita sudah memberikan toleransi pada adik-adik untuk memberikan ruang menyampaikan aspirasinya langsung di depan DPR, di pagar. Lalu keinginaannya untuk bertemu dengan pimpinan DPR sudah kita mediasi. Namun, niat baik kita untuk memberikan toleransi disalahgunakan,” katanya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================