Jakarta Today – Terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Irman bebas pada Kamis (26/9) sore.

“Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK [Peninjauan Kembali] satu orang atas nama Irman Gusman,” kata Abdul Aris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jum’at (27/9).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Aris mengatakan pembebasan terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun. Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.

Abdul menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga. “Ada pihak keluarga,” kata Abdul singkat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

============================================================
============================================================
============================================================