Irman Gusman Bebas Dari LP Sukamiskin

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.

MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Dilansir dari CNNIndonesia.com, putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut,” sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9). (Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================