KPAI Didesak Tangkap Provokator Aksi Ricuh Pelajar di DPR

“Rasanya boleh saja asalkan paham batasannya karena sudah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan batasan serta larangan berdemonstrasi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012,” ujarnya.

Yang menjadi permasalahan kata Arif, jika pihak demonstrasi tidak mengetahui dan hanya sekedar ikut-ikutan sambil merasa paling heroik apalagi sampai adanya pihak yang menunggangi demonstrasi mereka lalu demonstrasi tersebut berujung anarkisme, vandalisme, brutalisme dengan merusak fasilitas negara yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Apakah seperti itu yang katanya agent of change, agent of sosial control ataupun slogan lain untuk kaum intelektual,” Tegasnya.

Arif menambahkan, paling miris adalah demonstrasi yang dilakukan kelompok pelajar di DPR-RI kemarin.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Pendidikan pada dasarnya yaitu usaha untuk lebih memanusiakan manusia, usaha manusia untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, baik yang didapat dari lembaga formal maupun informal, Pendidikan merupakan suatu hal yang luhur,” tandasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================