BOGOR TODAY – PT Sentul City, Tbk Menghormati Putusan MA Terkait SPAM Dan Putusan MA Terkait BPPL Namun Tetap Tunduk Pada Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku.

PT Sentul City, Tbk menghormati Putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 terkait SPAM dengan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali serta menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3415 K/Pdt/2018 terkait BPPL dengan mempersiapkan upaya hukum yang sama.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

“Pertama, terhadap Putusan MA terkait SPAM telah ada SK Bupati Nomor : 693/309/Kpts/Per-UU/2019. Berdasarkan SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa selama masa transisi PT Sentul City, Tbk tetap menjalankan Perjanjian Kerjasama dengan PDAM, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian Mujani, head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan rilis resmi yang diterima Bogor Today, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Kedua, meteran air merupakan milik PT Sukaputra Grahacemerlang yang dibuktikan dengan adanya permohonan penyambungan instalasi air untuk berlangganan.

============================================================
============================================================
============================================================