JAKARTA TODAY – Tim kuasa hukum menyiapkan upaya hukum bagi Abdul Basith, tersangka perancang kerusuhan demo. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

“Penangguhan penahanan upaya yang bisa kita lakukan. Keluarga ada keinginan penangguhan penahanan, mungkin satu dua-hari mau ajukan surat ke pihak kepolisian,” ujar salah satu kuasa hukum Abdul Basith, Gufroni, Rabu (2/10/2019).

Usia Abdul Basith yang sudah 60 tahun lebih menjadi salah satu alasan pihaknya meminta penangguhan penahanan itu. Selain itu, Abdul Basith juga dinilai bersikap kooperatif.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Beliau secara usia di atas 60 tahun jadi pengaruh ke fisik, kedua beliau masih berstatus staf pengajar di IPB jadi masih dibutuhkan kira-kira. Intinya kita kooperatif,” jelas Gufroni.

Abdul Basith ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu (29/9/2019) lalu. Abdul Basith ditahan untuk 20 hari ke depan, tepatnya 18 Oktober 2019.

“Ya mudah-mudahan sih di-SP3 kalau tidak cukup bukti, kalau cukup bukti ya segera proses di pengadilan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Abdul Basith dituding sebagai otak atau dalang atau perancang kerusuhan demo. Polisi menyebutnya, merekrut 2 orang berinisial S dan OS yang memiliki keahlian untuk merakit bom. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================