MANADO TODAY – Polisi menyelidiki kasus meninggalnya Fanli, siswa SMP Mapanget, Manado, Sulut, usai dihukum lari oleh gurunya. Polisi menyelidiki dugaan unsur kelalaian.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 359 (KUHP) terkait kealpaan atau kelalaian, itu akan coba kita buktikan. Tentunya kalau tidak bisa kita buktikan, tidak bisa dipaksakan. Kita harus lihat secara proporsional,” kata Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dikutip dari detik.com, Polisi menurut Benny sudah memeriksa 6 orang saksi. Sementara guru yang memberikan hukuman lari kepada Fanli belum bisa diperiksa karena masih syok.

“Kita sudah periksa saksi-saksi, ada enam orang. Untuk guru yang menyuruh lari, itu belum bisa kita periksa karena sampai saat ini masih di rumah sakit, kemarin tensinya sampai 230/130 itu. Kita tunggu sampai yang bersangkutan dalam kondisi yang normal, baru kita ambil keterangannya,” jelas Benny.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan ahli terkait konstruksi hukum dalam kasus yang dilaporkan keluarga Fanli. Polisi masih menunggu hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara.

“Tentunya kita harus memanggil saksi ahli, Dinas Pendidikan juga harus kita periksa apakah tindakan seperti itu dalam batas yang wajar atau tidak. Tidak bisa kita ambil kesimpulan sendiri. Kita juga masih menunggu hasil autopsinya,” terang Benny.

Selain itu, pihak sekolah menurut Benny sudah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Salah satunya menanggung seluruh biaya pemakaman Fanli.

“Pihak sekolah sudah mengupayakan mediasi. Semua urusan pemakaman juga ditangani pihak sekolah. Kita lakukan penyelidikan profesional saja. Ketika ada upaya dari pihak keluarga, guru, sekolah melakukan upaya itu silahkan saja,” tutur Benny.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Meninggalnya Fanli berawal dari hukuman karena terlambat masuk sekolah. Fanli dihukum lari bersama 5 siswa lainnya pada Selasa (1/10). Polisi menyebut Fanli terlambat datang ke sekolah sekitar pukul 07.15 Wita.

Fanli dan siswa yang terlambat mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Setelah itu, guru menghukum para siswa lari keliling lapangan halaman sekolah.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyebut ukuran lapangan yang diputari 68 meter persegi. Saat mengelilingi lapangan, Fanli sempat bicara ke temannya sudah dalam kondisi tidak lagi kuat berlari.

Setelah itu, Fanli dibawa ke RS Auri lalu dirujuk ke RS Malalayang Manado. Di RS Malalayang, Fanli dinyatakan tim dokter meninggal dunia.(net)

Bagi Halaman

============================================================
============================================================
============================================================