Vonis Dosen USU Penyebar Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Jadi 1 Tahun Bui

MEDAN TODAY – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir hukuman percobaan kepada dosen Univesitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis. PT Medan mengubahnya menjadi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan hoax ‘bom Surabaya pengalihan isu’.

Kasus ini bermula saat Himma menulis komentar di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Skenario pengalihan yang sempurna

#2019GantiPresiden.

Padahal bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, ia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik. Tak berapa lama kemudian, Himma ditangkap polisi.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

“Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================