Vonis Dosen USU Penyebar Hoax ‘Bom Surabaya Pengalihan Isu’ Jadi 1 Tahun Bui

Himma kemudian duduk di kursi pesakitan. PN Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya. Namun PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Atas hal itu, jaksa meminta banding. Apa kata PT Medan?

“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Mei 2019 Nomor 3168/Pid.Sus/2018/PN Mdn sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut,” ucap majelis yang diketuai Agustinus Silalahi, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dikutip dari Detik.com, Himma dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis yang beranggotakan Sumartono dan Pontas Efendi.

Untuk diketahui, selama proses sidang, Himma tidak ditahan. (Carfine/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================