
Hasilnya, Disperkim Jabar menunjukkan bahwa lahan yang diperlukan untuk membangun pusat pemerintahan baru sebesar 108,2 hektare. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk gedung perkantoran, sarana dan prasarana, perumahan ASN, serta sarana dan prasarana ASN.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Nomor 30 Tahun 2012 Tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama pengamat pemerintahan Asep Warlan Yusuf, menyepakati langkah yang dilakukan Pemprov Jabar untuk terus mengkaji pemindahan pusat pemerintahan.
Dikutip dari Detik.com, jika merujuk pada prosedur, pembahasan harus dilakukan dengan publik, ahli, pemerintah pusat, dan DPRD. Nantinya, hasil dari pemindahan pusat pemerintahan Jabar tidak hanya dirasakan oleh Pemprov Jabar dan pemda kabupaten/kota, tetapi juga masyarakat.
“Penting pula melihat kualitas pelayanan pemerintahan, komitmen pemerintahan terkait kemudahan akses masyarakat, kaitannya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan percepatan perputaran roda pemerintahan,” ucap Asep. (Carfine/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















