JAKARTA TODAY – Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim JaBar), terus melakukan kajian komprehensif dan ekstensi pemindahan pusat pemerintahan Jawa Barat. Dari hasil Focus Group Discussion yang digelar, Pemprov Jabar sudah memiliki tiga daerah yang akan menjadi opsi lokasi pusat pemerintahan Jabar.

Lokasi tersebut di antaranya adalah Tegalluar (Kab. Bandung), Walini (Kab. Bandung Barat), dan Segitiga Rebana dan kawasan lainnya.

“Tujuan dari FGD, untuk memperoleh masukan dan pendapat secara menyeluruh terhadap rencana pemindahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, sehingga dirumuskan kriteria dan indikator dalam penentuan kawasan tersebut,” ucap Kepala Disperkim Jabar Dicky Saromi, dalam keterangan siaran pers, Kamis, (3/10/2019).

Lebih lanjut, ada tiga hal yang melatarbelakangi FGD ini di antaranya langkah awal dalam penyusunan Kajian kawasan pusat pemerintahan Jabar. Lalu, melakukan pelibatan semua stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah sampai pakar. Terakhir adalah kebutuhan akan data dan informasi yang lengkap.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Oleh karena itu, menurut Dicky, kajian yang komprehensif dan ekstensif perlu dilakukan secara intens. Apalagi salah satu tujuan pemindahan pusat pemerintahan adalah untuk menciptakan kemudahan pelayanan Pemprov Jabar kepada pemerintah kabupaten, kota, dan masyarakat.

“Kemudian, kita melihat perkembangan di Jabar dengan tumbuhnya jalan tol, industri, dan penduduk. Selain itu, daya dukung kota Bandung sekarang sudah mulai tergerus, mulai dari kepadatan lalu lintas, penduduk, dan sumber daya lainnya,” ucap Dicky.

Hasilnya, Disperkim Jabar menunjukkan bahwa lahan yang diperlukan untuk membangun pusat pemerintahan baru sebesar 108,2 hektare. Lahan tersebut nantinya digunakan untuk gedung perkantoran, sarana dan prasarana, perumahan ASN, serta sarana dan prasarana ASN.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Nomor 30 Tahun 2012 Tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama pengamat pemerintahan Asep Warlan Yusuf, menyepakati langkah yang dilakukan Pemprov Jabar untuk terus mengkaji pemindahan pusat pemerintahan.

Dikutip dari Detik.com, jika merujuk pada prosedur, pembahasan harus dilakukan dengan publik, ahli, pemerintah pusat, dan DPRD. Nantinya, hasil dari pemindahan pusat pemerintahan Jabar tidak hanya dirasakan oleh Pemprov Jabar dan pemda kabupaten/kota, tetapi juga masyarakat.

“Penting pula melihat kualitas pelayanan pemerintahan, komitmen pemerintahan terkait kemudahan akses masyarakat, kaitannya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan percepatan perputaran roda pemerintahan,” ucap Asep. (Carfine/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================