Rp 1,6 M Hilang, 36 ASN Pemprov Sumut Diperiksa

Terkait dengan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang dibebastugaskan sementara karena diperiksa dalam kasus ini, Marbun menyatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 itu, Marbun menyatakan Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pada ayat 2 disebutkan, pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

BACA JUGA :  Mengenal Beragam Jenis Garam: Mana yang Paling Baik untuk Kesehatan?

“Setelah pemeriksaan usai, tidak otomatis yang bersangkutan diaktifkan kembali. Tergantung laporan materinya apa. Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan itu. Karena sesuai ketentuan, pimpinan bisa memberikan tiga pilihan disiplin, ringan, sedang, atau berat,” kata Marbun.

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

Dalam kasus raibnya uang Rp 1,6 miliar yang terjadi awal September lalu, ada tiga ASN dibebaskan sementara. Masing-masing Raja Indra Saleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKAD, kemudian Fuad Perkasa selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Anggaran BPKAD, dan Henri Pohan sebagai Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BPKAD. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================