CIBINONG TODAY – Meski sudah tiga bulan lalu, sidang putusan kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor tanggal 30 Juni 2019, sampai saat ini belum menemui kejelasan.

Dalam sidang kedua yang dilakukan tadi pagi pun, sidang kasus penistaaan agama itu baru mengagendakan mendengarkan keterangan tim kesehatan yang mendiagnosa terdakwa SM mengalami gangguan jiwa.

“Agendanya kita mendengarkan tim kesehatan. Kita ingin memastikan apakah SM bisa mengikuti persidangan atau tidak,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Darius Naftali, kepada wartawan usai sidang tertutup yang dijalankan, Kamis (3/10/2019).

Hal tersebut menurut Darius sangat perlu dipertanyakan dalam agenda sidang. Sebab, kepastian kejiwaan terdakwa akan lebih mempermudah pengadilan dalam melakukan sidang-sidang berikutnya.

“Tapi setelah kami tanyakan kepada dokternya, dia menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan. Kalau soal kejiwaan dan lainnya nanti akan ada ahli lagi dokter forensik yang menyampaikan secara langsung hasil visum. Maka dari itu tadi majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Setelah itu, Darius mengaku memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terkait hukum acara. Namun karena yang bersangkutan tidak mengajukannya, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

“Tapi hari ini penuntut umum belum siap dengan pembuktian seperti saksi, tim ahli dan lainnya. Maka dari itu kami beri kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan semua itu dan sidang diundur sampai Rabu depan 9 Oktober dengan acara mendengar keterangan saksi atau alat bukti lain yang diajukan oleh penuntut umum,” tutur Darius.

Dia menambahkan, dalam agenda sidang kedua, tim dokter yang hadir diantaranya Dr.Yongki, spesialis kesehatan jiwa dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Pelayanan Masyarakat  RS Marzoeki Mahdi Bogor.

“Dia yang pernah memeriksa terdakwa saat proses penyidikan, tetapi keterangannya hari ini (kemarin-red) bukan sebagai ahli yang menerangkan pokok perkaranya. Namun baru menerangkan apakah yang bersangkutan itu masih bisa mengikuti persidangan secara normal, baru sampai tahap itu,” jelas Darius.

Diketahui sebelumnya, SM dinyatakan positif mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diungkapkan setelah SM dilakukan observasi di Rumah Sakit R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) selama tiga hari.

Tim Dokter Kejiwaan dari RS Marzuki Mahdi Dr. Lahargo Kembaren menjelaskan, SM menderita skrizofenia setelah dilakukan observasi.

“Saat ini proses observasinya sudah berlansung. Dan dalam waktu dekat kita akan berikan pada penyidik terkait hasilnya. Secara umum memang yang bersangkutan (SM-red) mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Lahargo saat konferensi pers di RS Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta, sesuai informasi yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019).

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Gangguan jiwa yang dialami SM disebut merupakan hal yang biasa terjadi. Dimana itu akan dirasakan ketika terjadinya suatu gangguan pada pikiran, perasaan dan juga pada prilaku.

Lahargo yang juga menjadi salah satu dokter yang selama ini menangani dan merawat SN di RS Marzuki Mahdi mengatakan, gangguan jiwa tersebut juga menimbulkan penderitaan pada seseorang. Bagi tersangka SM, maupun keluarganya.

“Dan sering juga menimbulkan suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ini juga membuat yang bersangkutan tidak bisa produktif dalam kehidupannya sehari-hari,” ungkapnya.

Sekedar informasi, SM diketahui disangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================