HM Sampoerna Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Buatan Tangan

JAKARTA TODAY Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok sebesar 23% mulai tahun 2020. Sehingga, harga jual eceran (HJE) naik 35%. Menanggapi hal itu, Direktur HM Sampoerna Troy Modlin meminta pemerintah tak naikkan cukai rokok buatan tangan.

“Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisir kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini,” kata Troy dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Jumat (4/10/2019).

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Dikutip dari Detik.com, menurutnya, pemerintah harus memperhatikan nasib-nasib petani tembakau dan cengkeh, serta pekerja dan pengecer yang berkecimpung dalam industri rokok buatan tangan atau SKT.

“Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, Pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT, dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau, termasuk petani tembakau dan cengkeh, pekerja dan pengecer,” terangnya.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

rokok menggunakan mesin, ia menerima keputusan pemerintah meski baginya cukup mengejutkan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================