“Meskipun pengumuman kenaikan tarif cukai rokok yang disampaikan pada tanggal 13 September 2019 lalu sangat mengejutkan, namun Sampoerna menghormati keputusan Presiden,” jelas Troy.

Ia pun mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok terhadap perusahaan-perusahaan produsen rokok menggunakan mesin. Namun, itu pun harus disesuaikan dengan volume produksi rokok perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

“Kebijakan yang lebih baik adalah dengan menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dihasilkannya. Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin,” pungkas Troy.(net)

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 5 Penyebab Kentut Bau Busuk, yang Terakhir Sangat Berbahaya

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================