CIBINONG TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, kembali menggelar sidang lanjutan kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Rabu (9/10/2019).

Kali ini, sidang berjalan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan keterangan dalam sidang.

Lima saksi yang dihadirkan dintaranya, Aiptu Darsono anggota polisi Polsek Babakanmadang, Taopan jama’ah, Ishak tukang parkir di Masjid Al Muharom Sentul, Saefullah Marbot Masjid, dan Nurul jama’ah yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum SM, Alfonso Atu Kota mengatakan, sidang lanjutan berjalan dengan baik karena para saksi memberikan keterangan yang objektif yang masih bisa diterima.

Dia menilai, ke lima saksi tersebut sudah berbicara apa adanya dan hal ini bisa meringankan beban terdakwa yang memang sedang sakit.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

“Kalau dari pemaparan terdakwa tadi, itu sedikitpun tidak ada yang salah, azasnya tanpa dipidana, karena tidak ada kesalahan, itu kan prinsip-prinsip dalam hukum,” katanya kepada wartawan, usai sidang.

Disamping itu, Alfonso menilai sebetulnya kasu SM ini bukan merupakan kasus yang berat karena nyata bahwa terdakwa ini sedang sakit.

Secara psikologis terdakwa menurut penuturannya, sudah mengidap sakit gangguan jiwa sejak 2013, dan itu ada rekam medis dan setiap bulannya melakukan berobat jalan.

“Karena kalau dia tidak berobat jalan, pasti dia akan memukul orang di jalan dan akan ribut di mana-mana,” jelas dia.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Regie Komara menambahkan, setelah ini dilaksanakan, maka sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli.

“Saksi ahli akan memberikan keterangan terkait status kejiwaan dari terdakwa. Keterangan ahli ini nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim,” kata Regie.

Diketahui sebelumnya, perempuan berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, pada Minggu (30/6) lalu.

SM berdalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================