Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Sanksi diberikan gara-gara cuitan istri kedua prajurit itu soal Wiranto.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika, Jumat (11/10/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

IPDN merupakan istri Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Dia mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================