“Kalau ini kan jelas, kenapa Novanto dihukum berat? Karena kedudukan sebagai Ketua DPR jadi melanggar delik jabatan,” kata Noor Aziz.

“Pasal 3 UU Tipikor, setiap orang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan kedudukan yang merugikan keuangan negara diancam sekian tahun. Sudah terpenuhi (dikenakan pasal 3) karena dia Ketua DPR,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Persidangan yang mengadili permohonan PK ini bergulir karena Novanto menilai ada beberapa bukti baru yang menunjukkan bila dirinya tak bersalah. Novum baru itu disebut kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, adanya bukti hasil pemeriksaan agen FBI Jonathan E Holden terhadap Johannes Marliem di persidangan yang digelar di pengadilan Amerika Serikat hingga permohonan justice collaborator keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.(net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================