JAKARTA TODAY– Seorang ahli hukum pidana diboyong jaksa KPK untuk menguatkan argumen mengenai hukuman pidana bagi Setya Novanto, Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai sudah sewajarnya dihukum berat. Kenapa?

Ahli yang didatangkan jaksa yaitu Dr Noor Aziz Said dari IAIN Purwokerto yang mendapatkan gelar masternya dari Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto, Noor Aziz memaparkan tentang disparitas pidana terhadap kekhilafan hakim.

“Di sini disebutkan disparitas penghukuman dapat terjadi terhadap mereka yang melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Noor Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Dikutip dari detik.com, seperti diketahui bila dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto dihukum paling tinggi yaitu 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Sebagai catatan, vonis bagi terdakwa lain kasus ini di pengadilan tingkat pertama tidak mencapai 15 tahun tetapi pada akhirnya sama seperti Novanto di tingkat banding atau kasasi. Ambil contoh 2 terdakwa pertama yaitu Irman dan Sugiharto yang awalnya divonis 7 dan 5 tahun kemudian bertambah menjadi 15 tahun di tingkat kasasi.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Selepas persidangan Noor Aziz menyebut alasan Novanto dijatuhi hukuman terberat dalam kasus itu. Menurutnya, hukuman berat bagi Novanto itu dijatuhkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR. Selain itu penerapan pasal untuk Novanto juga dinilainya sudah tepat.

============================================================
============================================================
============================================================