2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan Kontroversi

Biaya yang dikucurkan untuk bambu ‘Getah Getih’ ini pun tidak murah. Biaya pembangunan instalasi tersebut mencapai Rp 550 juta dengan bantuan 10 BUMD DKI. Namun ternyata usianya hanya 11 bulan saja.

Pada 17 Juli 2019, akhirnya seni instalasi seharga setengah miliar itu dibongkar. Bambu tersebut ternyata sudah mulai rapuh karena faktor cuaca.

Kritik pun datang. Salah satunya datang dari Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta. Hanura menilai pemasangan instalasi tersebut sejak awal memang sia-sia.

“Itu kan sia-sia sebetulnya sejak dari awal sia-sia. Karena sebuah karya seni yang sangat luar biasa sebenarnya. Seharusnya saat itu patung itu tidak dibuat dari bambu, karena bambu itu kan ada usia,” kata Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Veri Yonnefil saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).

Anies lantas mejawab kritik tersebut. Dia menjelaskan alasannya mengapa bambu dipilih sebagai bahan seni instalasi. Menurutnya, pembelian bambu itu anggarannya akan mengalir ke rakyat kecil.

“Anggaran itu ke mana perginya, perginya ke petani bambu. Uang itu diterima oleh rakyat kecil. Kalau saya memilih besi, maka itu impor dari Tiongkok mungkin besinya. Uangnya justru tidak ke rakyat kecil. Tapi kalau ini, justru Rp 550 juta itu diterima siapa? Petani bambu, perajin bambu,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Berselang dua hari, lokasi bambu ‘Getah Getih’ itu diisi oleh pemasangan instalasi batu gabion pada 16 Agustus. Bebatuan ini ditempatkan bertumpuk dalam tiga bronjong yang berdiri kokoh. Instalasi ini juga dipercantik dengan tanaman bunga di bagian atasnya. Pamasangan instalasi gabion ini memakan anggaran sekitar Rp 150 juta.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Beberapa hari kemudian, instalasi batu ini juga menuai kritik. Pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi tersebut yang ternyata dari terumbu karang yang dilindungi.

Riyanni awalnya mengungkap persoalan ini lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru seperti dilihat detikcom, Sabtu (24/8/2019). Postingan Riyanni itu kemudian viral.

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: Batu gabion (Grandyos Zafna)

Namun, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati langsung meluruskan persoalan ini. Dia menegaskan, bahwa instalasi gabion itu menggunakan batu gamping, bukan bukan terumbu karang yang dilindungi.

“Jadi menanggapi informasi selama beberapa hari ini tentang viral, penggunaan terumbu karang di instalasi gabion. Saya nyatakan itu tidak benar. Bahwa yang kita gunakan adalah batu gamping. Sesuai dengan konsep yang telah disiapkan oleh Dishut,” kata Suzi di lokasi instalasi gabion, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

  1. Trotoar untuk PKL

Sejak masa kampanye, Anies memang membolehkan PKL. Dia berkomitmen bahwa PKL itu tidak dilarang, namun harus diatur. Komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan keputusan Anies untuk membolehkan PKL berdagang di trotoar Tanah Abang.

Keputusan ini berbuntut panjang dan menuai sejumlah protes. Hingga akhirnya Kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima

selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

Namun, Anies Baswedan menyangkal rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.

“Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

2 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Antara Prestasi dan KontroversiFoto: PKL di depan Blok G Pasar Tanah Abang. (Arief Ikhsanudin/detikcom).

Anies lalu menyebut beberapa aturan yang menurutnya menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri. “Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies.

“Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” sambung Anies. (Carfine/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================