Cekcok Berujung Penusukan, Sopir Mikrolet di Tanah Abang Ditangkap

Tidak terima, korban melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tanah Abang.

“Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Lukman.(net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================