Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

“Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu,” kata Gatot, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

BEM SI (Seluruh Indonesia) menilai polisi menghalangi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Keputusan polisi dinilai tak berdasar.

“Pasti (merasa dihalangi). Kami akan mengeluarkan sikap juga terkait ini. Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu, sebuah keputusan yang tak mendasar dengan baik,” kata Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================