JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang demonstrasi saat pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019. Jokowi menjamin aksi penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU.

“Namanya demo dijamin konstitusi,” ujar Jokowi, Rabu (16/10/2019).

Sementara itu, Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ia menegaskan tidak melarang adanya demo.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

“Ya, ditanyakan ke Kapolri,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

“Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu,” kata Gatot, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

BEM SI (Seluruh Indonesia) menilai polisi menghalangi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Keputusan polisi dinilai tak berdasar.

“Pasti (merasa dihalangi). Kami akan mengeluarkan sikap juga terkait ini. Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu, sebuah keputusan yang tak mendasar dengan baik,” kata Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================