CIBINONG TODAY – Sudah menikmati hasil selama tiga bulan, KM (52) pelaku pengoplos gas elpiji di sebuah gudang di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, akhirnya diciduk polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung berisi 12 dan 50 kilogram.

“Dari pengakuannya, ini sudah berjalan 3 bulan. Keuntungan yang didapat dari tabung gas 12 kilogram itu Rp40 ribu. Sedangkan yang 50 kilogram itu rata-rata Rp100 ribu. Jika ditotal, pendapatan seharinya Rp10 juta,” kata Joni di Mako Polres Bogor, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 unit mobil gran max bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong).

Lalu 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

“Pelaku memasarkan sendiri. Sudah ada pasarnya seperti rumah makan, pabrik industri dan hotel. Karena yang membeli tidak tahu ini barang suntikan atau bukan. Pelaku juga sudah punya langganan,” jelas Joni.

============================================================
============================================================
============================================================