Raup Untung Besar Hasil Oplos Gas Elpiji, Nasib KM Berujung di Balik Jeruji Besi

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan jika pihaknya masih mengejar 3 pengoplos gas lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak dilakukan individu. Karena saat mau ditangkap tiga orang melarikan diri. Sudah masuk DPO,” kata Benny.

Karena pelaku mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram dalam keadaan tersegel, Benny juga masih mendalami dugaan keterlibatan agen.

BACA JUGA :  Lahir dari Tempat Sederhana, Unitex Judo Club Bogor Terbukti Cetak Juara Dunia

“Masih kita dalami. Soalnya tabung elpiji 3 kg itu masih baru. Masih tersegel,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  Perlintasan KRL Tanpa Palang di Bojonggede Telan Korban

Dan atau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp30 miliar. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================