“Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya,” kata Kapolsek.

“Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara sebagai penguat dari laporan korban, pihak kepolisian juga memintakan visum terhadap luka luka korban.

Lebih Lanjut Ali mengatakanpolisi terus berupaya untuk memediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

“Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut,” pungkas Ali.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangung jawabkan semua perbuatannya.

Dan Teguh pun dijerat pasal 5 juncto pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(net)

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================