Namun, pelaku tidak dapat menyakinkan istrinya jika perempuan dimaksud bukan selingkuhan. Akibatnya keduanya terlibat cekcok hingga berujung kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun ditangkap keesokan harinya.

“Setelah kejadian dan melapor kita arahkan untuk membuat visum di RS Bhayangkara,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Chandrika Chika, Selebgram Cantik Terkena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku diancam 5 tahun penjara usai dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004. (Carfine/net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================