Kesal Dituduh Selingkuh, Suami di Makassar Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan

Namun, pelaku tidak dapat menyakinkan istrinya jika perempuan dimaksud bukan selingkuhan. Akibatnya keduanya terlibat cekcok hingga berujung kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun ditangkap keesokan harinya.

“Setelah kejadian dan melapor kita arahkan untuk membuat visum di RS Bhayangkara,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Pelaku diancam 5 tahun penjara usai dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004. (Carfine/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================