Dikutip dari Detik.com, pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi warga yang curiga dengan pria ini. Polisi menjemput terduga pelaku yang menggunakan cadar warna hitam dan langsung dibawa ke Polsek Ternate Selatan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

“Dari hasil interogasi kemudian pelaku mengakui perbuatan yang dia lakukan dengan cara menggunakan cadar warna hitam dan kemudian masuk di kos-kosan agar korban tidak mencurigakan,” sambung Catur.

Pelaku menurut Catur dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP. (Carfine/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================