JAKARTA TODAY – Polri telah menetapkan 362 orang dan 17 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan para tersangka kasus karhutla tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Polri dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
“Sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362 orang, terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi,” kata Asep, Senin (21/10/2019).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















