360 Orang dan 17 Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla

JAKARTA TODAY – Polri telah menetapkan 362 orang dan 17 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan para tersangka kasus karhutla tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Polri dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Sampai dengan hari ini jumlah tersangka 362 orang, terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi,” kata Asep, Senin (21/10/2019).

Saat ini kata Asep, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap 147 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 92 kasus sudah masuk tahap I atau telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan yang sudah selesai kasusnya atau sudah tahap II, tersangka dan barang bukti dikirim kepada kejaksaan berjumlah 69 kasus,” tuturnya.

BACA JUGA :  Cara Menghadapi Bos Toksik Tanpa Harus Resign di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut, jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan sebanyak 249 orang dan 6 korporasi. Kini jumlah tersebut terus bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan dari kepolisian. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================