
CIBINONG TODAY – Geliat bisnis prostitusi online di Kabupaten Bogor rupanya masih sangat menggiurkan. Kali ini, gadis desa di Bumi Tegar Beriman menjadi sasaran empuk untuk diperjualkan.
Hal tersebut terungkap saat Kepolisian Resor (Polres) Bogor melaksanakan konferensi pers penangkapan dua mucikari, di Mako Polres Bogor, Rabu (23/10/2019).
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Muhamad Joni, dua mucikari berinisial Y dan GG yang ditangkap merupakan pelaku bisnis prostitusi online yang menjual perempuan di bawah umur atau perawan kepada pria hidung belang, pelanggannya.
“Biasanya gadis desa yang butuh uang. Dua mucikari ini mengiming-imingi uang cukup besar, dimana korbannya dibanderol Rp20 juta untuk satu kali melayani,” jelas Joni.
Untuk pembayaran, pelanggan biasanya diminta mentransfer uang muka atau DP sebesar Rp3 juta. Sang mucikari kemudian menentukan lokasi hotel untuk gadis yang dijual dan pelanggannya. Sisanya akan dibayar setelah eksekusi.
“Pelanggan harus membayar DP dulu kepada mucikari itu sebesar Rp3 juta. Lalu sisanya, pelanggan membayar Rp17 juta yang diberikan setelah selesai melakukan eksekusi,” ungkap Joni.
Permintaan gadis perawan dari para pria hidung belakang cukup banyak. Kata Joni, mucikari mencari berbagai cara untuk melayani para pelanggannya tersebut.
“Mucikari tak kehilangan akal. Bahkan, mereka menggunakan pil perawan untuk memenuhi pelanggannya ketika tidak ada perawan yang siap dijualnya,” kata Joni.
Penggunaan pil perawan ini dijelaskan Joni, digunakan mucikari kepada perempuan yang bukan perawan sebagai opsi lain untuk mengelabui pelanggannya.
“Jadi saat pelanggan melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang bukan perawan itu bisa mengeluarkan darah. Padahal darah itu berasal dari pil yang digunakan,” jelas Joni.
Kedua pelaku sendiri ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, 15 Oktober lalu. Berdasarkan penelusuran di aplikasi WhatsApp, Facebook, Instagram dan beberapa aplikasi lainnya milik pelaku, ada sekitar 25 gadis yang disediakan.
Namun pengakuan pelaku, baru ada dua gadis yang dijual. Salah satunya adalah KO gadis berusia 20 tahun. Tapi polisi masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku diketahui mengirim gadis perawan lintas provinsi hingga ke Kalimantan Selatan. Para korban juga tidak hanya berasal dari Bogor akan tetapi dari daerah-daerah lain.
“Pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera. Jaringannya mereka luas. Untuk transaksi kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,†tutur Joni.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp3 juta, mobil dan kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Lelaki hidung belang juga sudah diamankan tapi masih dalam proses pemeriksaan kita,†tandas Joni. (Firdaus)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















