CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Ade Yasin secara tegas akan memberikan sanksi kepada oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang terbukti menjadi beking dari salah satu calon kepala desa.

Hal itu ia katakan di depan 1.064 calon kepala desa dari 273 desa di Kabupaten Bogor, dalam Deklarasi Damai, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (22/10/2019).

Menurut Ade Yasin, peran Ormas dalam Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bogor adalah sebagai pemantau, bukan membackup atau membekingi salah satu calon yang ada.

BACA JUGA :  Komisi III Minta DLH Sejahterakan Sopir Truk Sampah, Pemkot Bogor Jangan Mau Adipuranya Aja

“Ini yang harus digaris bawahi, jangan sebagai pendukung atau pembackup, tapi hanya sebagai pemantau. Jika ada ancaman atau masalah yang didapat calon kades, laporkan saja kepada Polsek sekitar,” tegas Ade Yasin usai memimpin Deklarasi Damai menjelang Pilkades serentak 2019, tanggal 3 November mendatang.

Ade Yasin juga menegaskan, dalam fungsi pengawasan, Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan aparat bukan dengan Ormas. Jadi jangan sampai calon kepala desa terjebak dalam pengamanan yang tidak jelas apalagi meminta Ormas untuk membackupnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Damkar Terguling di Solo saat Hendak Padamkan Kebakaran

“Saya sudah himbau agar tidak meminta backup kepada Ormas. Kita bekerjasama dengan aparat, jadi laporkan saja kepada aparat,” kata Ade Yasin.

Dia pun mengingatkan peran Ormas dalam Pilkades serentak 2019 ini. Menurut Ade Yasin, tidak ada kewenangan sedikit pun Ormas untuk andil dalam Pilkades.

“Saya tegaskan, Ormas tugasnya hanya memantau. Ada sanksi jika Ormas terbukti menyalahgunakan wewenang. Dan itu ranahnya nanti di pihak berwajib,” jelas Ade Yasin. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================