CIBINONG TODAY – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, buka suara soal pil perawan yang diungkap Polres Bogor setelah menangkap dua mucikari prostitusi online, beberapa waktu lalu.

Kasi Farmasi Dinkes Kabupaten Bogor, Runny R. Pulungan mengaku baru mendengar dan mengetahui ada pil perawan atau obat yang bisa mengembalikan keperawanan seperti yang terjadi dari kasus prostitusi online.

“Sepanjang saya jadi apoteker saya belum pernah liat obat seperti itu. Saya belum pernah lihat,” kata Runny kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Runny meyakini jika pil perawan tersebut tidak lah ada. Dia menduga pil itu bukanlah obat perawan melainkan hanya akal-akalan dari oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

“Saya yakin itu obat ilegal, cuma karena itu bentuknya kapsul jadi dikategorikan sebagai obat. Ini obat berbahaya, bisa memancing kanker serviks. Dan itu menyalahi Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Runny.

Hal yang sama juga dikatakan Dosen Fakultas Ilmu Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Bona Simanungkalit.

Bona menjelaskan soal obat keperawanan, yang digunakan mucikari di Bogor untuk diberikan kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) sebelum melayani lelaki hidung belang.

“Nggak ada itu (obat keperawanan-red). Itu mungkin semacam kapsul atau silikon yang dimasukkan ke vagina yang sudah berisi cairan berwarna darah. Jadi seolah-olah perawan,” kata Bona.

Namun, menurut Bona jika perempuan tidak mengeluarkan darah dari kemaluan saat berhubungan intim, bukan berarti tidak perawan. Karena, kata dia, ada perempuan yang memiliki selaput dara tipis, sehingga saat berhubungan tidak mengeluarkan darah.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Atau kalau waktu kecil pernah kecelakaan sehingga selaput daranya sobek. Apa itu disebut tidak perawan? Kan tidak juga. Jadi membuat seolah-olah perawan itu, supaya tarif PSKnya mahal kan,” kata dia.

Menurutnya, jika persepsi seorang perempuan perawan dilihat dari darah yang keluar dari vagina saat berhubungan intim adalah keliru. Karena ada juga prosedur Hymenoplasty atau operasi selaput dara.

“Kalau soal kesetiaan berdarah atau tidak ya tidak akan jadi masalah. Kan ada operasi selaput dara juga. Tapi kalau pada kasus ini, sepertinya untuk membuat tarif PSK mahal karena masih perawan dengan memasukkan sesuatu semacam kapsul atau silikom yang saat berhubungan intim, pecah dan mengeluarkan cairan seperti darah. Bukan darah betulan,” tandas Bona.

Sebelumnya diketahui, Polres Bogor mengungkap kasus protitusi online di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi membongkar modus yang mengejutkan dari dua mucikari yang ditangkap yakni permintaan gadis perawan untuk pria hidung belang.

Untuk memenuhi permintaan pelanggan, dua mucikari tersebut tak jarang mendesak ketika gadis perawan yang dipesan sedang tidak ada. Mereka mengambil jalan pintas dengan menggunakan pil perawan kepada gadis tersebut agar saat berhubungan intim mengeluarkan darah seolah perawan.

“Mucikari tak kehilangan akal. Bahkan, mereka menggunakan pil perawan untuk memenuhi pelanggannya ketika tidak ada perawan yang siap dijualnya,” kata Joni.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Penggunaan pil perawan ini dijelaskan Joni, digunakan mucikari kepada perempuan yang bukan perawan sebagai opsi lain untuk mengelabui pelanggannya.

“Jadi saat pelanggan melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang bukan perawan itu bisa mengeluarkan darah. Padahal darah itu berasal dari pil yang digunakan,” jelas Joni.

Kedua pelaku sendiri ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, 15 Oktober lalu. Berdasarkan penelusuran di aplikasi WhatsApp, Facebook, Instagram dan beberapa aplikasi lainnya milik pelaku, ada sekitar 25 gadis yang disediakan.

Namun pengakuan pelaku, baru ada dua gadis yang dijual. Salah satunya adalah KO gadis berusia 20 tahun. Tapi polisi masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku diketahui mengirim gadis perawan lintas provinsi hingga ke Kalimantan Selatan. Para korban juga tidak hanya berasal dari Bogor akan tetapi dari daerah-daerah lain.

“Pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera. Jaringannya mereka luas. Untuk transaksi kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Joni.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp3 juta, mobil dan kondom. Para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Lelaki hidung belang juga sudah diamankan tapi masih dalam proses pemeriksaan kita,” tandas Joni. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================