Namun, kata Iwan, jika terus dibiarkan politik uang bukan hanya merugikan calon yang mematuhi aturan, tapi juga merusak demokrasi Indonesia yang sedang dibangun.

“Biasanya politik uang itu massif pada saat masa tenang. Maka saya minta TNI, Polri dan tim pengawas menaruh perhatian lebih serius saat masa tenang nanti,” kata politisi Gerindra itu.

BACA JUGA :  Partai Golkar Ajak PKS Usung Jaro Ade Jadi Calon Bupati Bogor 2024

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Yana Heryana menambahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Pasal 66 ayat 1 memang mengatur calon kepala desa tidak boleh memberikan uang atau benda apapun untuk mempengaruhi pemilih.

Namun, pasal ini tidak bisa menjangkau tim sukses atau calon yang melakukan money politik di saat sebelum kampanye dan masa tenang.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

“Selain itu, regulasi atau Perbup Pilkades juga tidak sampai memberikan sanksi tegas seperti pembatalan calon yang kedapatan melakukan praktek uang,” singkay Yana. (Carfine/PKL)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================