UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta

JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau Rp 335.776, dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349

“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” tutur Anies, Jumat (1/11/2019).

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================