
Di samping itu, berdasarkan informasi yang didapat, dari 273 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019, 221 desa diantaranya adalah kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan Desember 2019. Sedangkan 51 sisanya ada di Januari 2020.
Menurut Ade Jaya, pelantikan bisa dilaksanakan dengan dua cara. Pertama bisa dibarengi dengan waktu bersamaan. Kedua, pelantikan bisa dibagi dua waktu di Desember atau Januari.
“Tapi, jika pelantikan dilaksanakan secara bersamaan, itu harus dilaksanakan di bulan Januari. Karena 51 kades di Januari itu berdasarkan aturan yang ada, tidak boleh mendahului dari tanggal 16 Januari. Jadi tidak boleh maju ke November, harus di Januari,” jelas Ade Jaya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















