Calon Kades yang Keberatan dengan Hasil Penghitungan, Diberi Waktu 7 Hari untuk Melapor

CIBINONG TODAY – Aduan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 Kabupaten Bogor, akan diterima paling lambat tujuh (7) hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, aduan keberatan baik dari peserta atau timses dilakukan mulai dari tingkat bawah.

“BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) mengundang semua calon. Itu harus bertahap dari kecamatan juga. Kita kasih waktu 7 hari sesuai aturan. Lewat dari itu tidak dilayani,” kata Ade Jaya, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Namun sejauh ini, ia mengklaim jika belum ada laporan aduan yang masuk kepada pihaknya pasca pemungutan suara Pilkades dilaksanakan pada Minggu 3 November 2019 kemarin.

Di samping itu, berdasarkan informasi yang didapat, dari 273 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019, 221 desa diantaranya adalah kepala desa yang habis masa jabatannya di bulan Desember 2019. Sedangkan 51 sisanya ada di Januari 2020.

BACA JUGA :  Tanda Kolagen Menurun pada Kulit dan Faktor yang Mempercepat Penuaan Wajah

Menurut Ade Jaya, pelantikan bisa dilaksanakan dengan dua cara. Pertama bisa dibarengi dengan waktu bersamaan. Kedua, pelantikan bisa dibagi dua waktu di Desember atau Januari.

“Tapi, jika pelantikan dilaksanakan secara bersamaan, itu harus dilaksanakan di bulan Januari. Karena 51 kades di Januari itu berdasarkan aturan yang ada, tidak boleh mendahului dari tanggal 16 Januari. Jadi tidak boleh maju ke November, harus di Januari,” jelas Ade Jaya. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================