JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly irit bicara saat ditanya soal tindaklanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna mengaku tidak punya kewenangan terkait Perppu tersebut, karena memang berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi memastikan bahwa tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu (Perppu KPK),” singkat Yasonna, Senin (4/11/2019).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan kewenangan penerbitan Perppu mutlak ada di tangan Presiden Jokowi. Oleh karenanya, ia meminta soal penerbitan Perppu KPK dikonfirmasi ke kepala negara secara langsung.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Saya kan enggak punya kewenangan dalam soal itu. Iya itu ditanyakan saja (ke Presiden),” katanya.

Kendati demikian, Yasonna berjanji akan menganalisis lebih dalam soal tuntutan masyarakat yang ingin menerbitkan Perppu.

“Ya kita lihat saja. Kita analisis dulu,” ujarnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================