SERANG TODAY – Polres Serang Kota menangkap 4 pria karena memerkosa seorang gadis di bawah umur. Pelaku memerkosa korban setelah mencekokinya dengan miras.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinat, mengatakan, aksi bejat para pelaku berlangsung saat korban, yang merupakan teman para pelaku, diajak berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, Minggu (3/11/2019).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Setibanya di lokasi, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum diancam akan diperkosa,” kata Indra, Senin (4/11/2019).

Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku membawanya ke salah satu pondok. Mereka pun memerkosa korban secara bergantian.

“Setelah minum (alkohol), korban mabuk, kemudian diperkosa,” tambah dia.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Tidak terima dengan perlakukan para pelaku, korban pun mengadu ke orang tuanya. Mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.

“Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap korban,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 81 junto 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================