SURABAYA TODAY – Guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya yang menyodomi 15 siswanya menjalani sidang pembacaan tuntutan. Sidang dengan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) berlangsung tertutup.

Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 15.33 WIB. Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko dan dua anggota hakim lainnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan yakni Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati.

Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi mengatakan, terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Kemudian kebiri kimia dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” kata Kahfi, Senin (4/11/2019).

Kahfi melanjutkan, pihaknya mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebab, hal itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tethadap sejumlah korban.

“Sangat puas. Karena tuntutan itu setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada para korban-korbannya,” tegas Kahfi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Sebelumnya, seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Pelaku berinisial MM (30) ini mengajar ekskul di beberapa SD hingga SMP negeri dan swasta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.

“Tersangka adalah MM, pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta, alamat Kupang Segunting,” kata Barung, Selasa (23/7/2019). (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================