Menurut Ronald, putusan bebas itu bukan berarti dakwaan KPK lemah.

“Itu sepenuhnya hak dari majelis. Bukan berarti dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar,” ucapnya.

Sementara pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengaku bersyukur atas vonis bebas itu. Menurutnya, putusan hakim telah seusai dengan fakta persidangan.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Pasal 56 itu pasal mengatur pembantuan. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu,” ujarnya.

Soesilo masih menunggu langkah dari KPK atas vonis tersebut. Ia pun mengaku siap apabila KPK nanti mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================